Rabu, 29 April 2015

TENTANG NEGARA JERMAN

Jerman mempunyai ekonomi pasar sosial dengan tenaga kerja berkemampuan tinggi, kapitalisasi pasar besar, tingkat korupsi yang rendah.  serta tingkat inovasi tinggi.  Jerman adalah negara dengan ekonomi terbesar dan terkuat di Eropa, PDB terbesar keempat dunia pendapatan nasional bruto terbesar kelima dunia. dan kontributor terbesar ke Uni Eropa tahun 2011.  Sektor jasa berkontribusi terhadap 71% total PDB, industri 28%, dan pertanian 1%.  Tingkat pengangguran rata-rata negara ini (Mei 2012) adalah 6,7%. Tingkat pengangguran resmi di negara ini juga memasukkan orang-orang bekerja paruh-waktu yang mencari pekerjaan penuh (full-time job). Tingkat pengangguran rata-rata tidak resmi negara ini sekitar 5.7% tahun 2011.
Jerman merupakan pencetus ekonomi dan integrasi politik Eropa. Banyak kebijakan-kebijakan yang diusulkan Jerman banyak dipakai sebagai kebijakan Uni Eropa. Jerman memperkenalkan mata uang bersama Eropa saat ini, euro, tanggal 1 Januari 2002. Kebijakan moneternya diatur oleh Bank Sentral Eropa, yang berkantor pusat di Frankfurt. Sampai dua dekade setelah Reunifikasi Jerman, saat ini standar kehidupan dan pendapatan per kapita negara-negara bagian bekas Jerman Barat tetap jauh lebih tinggi daripada negara-negara bagian bekas Jerman Timur. Modernisasi dan integrasi ekonomi bagian timur Jerman merupakan proses jangka panjang dan dijadwalkan berakhir tahun 2019, dengan transfer dari barat ke timur per tahunnya mencapai 80 miliar dolar AS. Pada bulan Januari 2009 Pemerintah Jerman setuju untuk memberikan stimulus ekonomi sebesar 50 miliar Euro untuk melindungi beberapa sektor dan mengurangi pengangguran.
Dari 500 perusahaan terbesar di dunia (berdasarkan pendapatan) yang ditulis oleh Fortune Global 500, 37 di antaranya berkantor pusat di Jerman. Perusahaan-perusahaan Jerman yang terkenal di antaranya Mercedes-Benz, BMW, SAP, Siemens, Volkswagen, Adidas, Audi,Allianz, Porsche, Bayer, Bosch, dan Nivea Jerman terkenal karena perusahaan kecil dan menengahnya yang spesialis.
encapaian Jerman di bidang sains mempunyai pengaruh signifikan dan penelitian dan pengembangan telah menjadi bagian dari ekonomi. Penghargaan Nobel telah diberikan pada 103 orang Jerman. Para peneliti Jerman banyak mendapatkan Nobel di bidang sains, antara lain Fisika, Kimia, dan fisiologi atau kedokteran.
Karya Albert Einstein dan Max Planck sangat berpengaruh dan menjadi dasar fisika modern, yang kemudian dikembangkan oleh Werner Heisenberg dan Max Born. Fisikawan lain yang terkenal antara lain Hermann von Helmholtz, Joseph von Fraunhofer dan Gabriel Daniel Fahrenheit. Wilhelm Röntgen menemukan Sinar X dan menjadi pemenang Nobel Fisika pertama tahun 1901. Otto Hahn menjadi pionir dalam radioaktivitas dan radiokimia serta menemukan fisi nuklir. Ferdinand Cohn dan Robert Koch berjasa pada bidang mikrobiologi. Sejumlah matematikawan juga orang Jerman, seperti Carl Friedrich Gauss, David Hilbert, Bernhard Riemann, Gottfried Leibniz, Karl Weierstrass, Hermann Weyl dan Felix Klein. Institusi-institusi penelitian yang ada di Jerman antara lain Max Planck Society, Helmholtz Association dan Fraunhofer Society. Penghargaan Gottfried Wilhelm Leibniz diberikan pada 10 peneliti dan akademisi tiap tahunnya. Dengan nilai maksimum 2,5 juta euro menjadikan nilai penghargaan ini salah satu yang terprestisius di dunia.
Jerman juga menjadi negara dari banyak penemu dan insinyur, seperti Johannes Gutenberg (penemu mesin cetak); Hans Geiger (penemu pencacah Geiger; dan Konrad Zuse (pembuat komputer digital otomatis pertama). Industrialis dan insinyur asal Jerman seperti Ferdinand von Zeppelin, Otto Lilienthal, Gottlieb Daimler, Rudolf Diesel, Hugo Junkers dan Karl Benz sangat berkontribusi terhadap teknologi dunia otomotif dan transportasi udara. Wernher von Braun mengembangkan roket luar angkasa pertama dan roket Saturn V, yang menjadi jalan bagi kesuksesan Amerika dalam program Apollo. Heinrich Rudolf Hertz yang meneliti radiasi elektromagnetik sangat berjasa bagi pengembangan telekomunikasi modern
Jerman juga negara yang maju dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang mempunyai usaha pada bidang ini menghasilkan kira-kira 200 miliar euro. Industri penting dalam teknologi ini antara lain pembangkit listrik, transportasi, penanganan limbah dan daur ulang, serta manajemen air.

Politik Negara jerman

Badan legislatif
Sistem dwimajelis: Di samping Bundestag Jerman, para utusan pemerintah negara bagian di Bundesrat turut serta dalam legislasi untuk menjaga kepentingan negara bagian

Struktur negara
Jerman adalah negara federasi yang terdiri dari 16 negara bagian, masing-masing dengan konstitusi, parlemen dan pemerintah. Kekuasaan negara tertinggi terletak pada federasi. Melalui Bundesrat, negara bagian terwakili dan dilibatkan dalam legislasi pada tingkat federal

Hak pilih
Hak pilih aktif yang umum, sama dan rahasia mulai umur 18 tahun (dalam pemilihan umum tingkat kota/distrik untuk sebagian mulai umur 16 tahun). Bundestag dipilih empat tahun sekali

Reluguilitas Negara jerman
Bukan sajah Paus pada waktu kunjungan ke Jerman tahun ini mengatakan penyesalannya atas menurunnya kereligiusan di Jerman , tetapi Lembaga Gereja Katolik dan Evangelis di Jerman menerangkan berturunnya pemasukan pajak gereja yang disebabkan banyaknya umat Kristen yang keluar dari gereja ( Aktuelle Daten zur Religiosität /Statitische Bundesamt 2010).Malahan menurut Chrismom Plus 21 April 2011 umat Kristen yang keluar dari Gereja Katolik tahun 2010 40 % lebih banyak dari pada tahun 200).
Menurut Statistik Bundesamt (Religionswissenschaftlicher Medien- und Informationsdienst e. V. (REMID) dari seluruh penduduk Jerman ( 81 802 257) hanya 60,1 % masih memegang Agama Kristen (29,6 % Evangelis , 30,5 % Katolik ).
                                 
Banyak Gereja yang kosong
Perkembangan kehidupan manusia di Jerman yang menyebabkan perkembangan, perubahan cara berpikir terhadap kemanusiaan ,keagamaan ,tentang arti hidup dan mati, tentang nasib manusia dan tentang Tuhan.Mereka berpikir bebas dan kritis.
Segala sesuatu yang tidak logis, tidak realis mereka tidak mau menerima, apalagi di kalangan anak anak muda.
Ini adalah satu proses pemikiran gaya hidup baru yang berdasarkan kebijaksanaan akal manusia
Pendapat mereka bahwa manusia harus jujur,berkelakuan baik ,bisa menafkahi hidup sendiri,bisa dipercaya,bersedia menolong ,hormat , ramah,sopan santun , toleransi itu satu dasar hidup sebagai manusia yang beradab dan berpendidikan.( Grafik tujuan yang penting dalam pendidikan orang Jerman )
Dahulu di Jerman dididik harus nurut, taat kepada orang tua, kepada guru , kepada Pastor (Pendeta ) atau Priester ( Imam Agama ).Menyankal kata kata atau petunjuk atau perintah orang tua,guru atau imam dianggap bukan sajah tidak sopan tetapi berdosa.
Jaman sekarang orang Jerman lebih kritis dalam berpikir dan berkelakuan.
Segala sesuatu yang tidak logis, tidak realis mereka tidak mau menerima.
Sampai tahun 1970 pelajaran agama di sekolah termasuk pelajaran yang diwajibkan.Di Sekolah dasar , Sekolah Ori ( Sekolah untuk pilihan kelanjutan sekolah )pelajaran Agama diberikan oleh satu guru agama bersama , artinya Katolik dan Evangelis ( Protestan ) tidak dibedakan.Selain dari pelajaran agama di sekolah ini juga di Gereja memberikan pelajaran Agama husus untuk persiapan masuk kesatu komunitas Gereja yaitu untuk yang beragama Protestan ( Evangelis) dinamakan pelajaran agama untuk Konformation dan Kommunion untuk Gereja Katolik.
Disekolah tinggi menengah ( Gymnasium ) pelajaran Agama dipisah yaitu untuk yang beragama Katolik oleh guru Katolik dan yang beragama Protestan oleh guru agama Protestan.
Dahulu hanya sedikit pelajar yang minta dibebaskan dari pelajaran agama.
Sekarang dari mulai kelas 9 atau 11 ( tergantung dari negara bagian ) pelajaran Agama bukan lagi satu pelajaran yang wajib diikuti.Jadi pelajar boleh memilih.
Pada saat ini semakin banyak para pelajar yang membebaskan diri dari pelajaran agama dan sebagai gantinya yang dinamakan pelajaran Norm und Werte, yaitu satu pelajaran tentang etik,tentang nilai nilai kemanusian yang sebenarnya sesuai dengan filsafat Humanisme.
Jadi sekarang ada perubahan yang jelas mengarah sekularisme, dimana Agama ( Gereja ) tidak lagi dipandang faktor yang penting dalam pendidikan.
Dengan perkembangan ini bukan berarti orang Jerman banyak yang ateis , tetapi mereka percaya exsistensi Tuhan , tetapi tidak mau masuk ke satu komunitas Gereja.
Mereka banyak yang mencari jalan atau mencari agama yang sesuai dengan perkembangan pemikiran yang bebas , kritis dan bijaksana.
Kelihatannya banyak orang Jerman yang senang mempelajari filsafat Buddha.
Belakangan di beritakan bahwa yang paling banyak buku yang dicetak , terutama yang berbentuk Graphic Novels adalah Buddhismus(S.Trauner/Franfurt Allg.Zeitung).Ketertarikan untuk mendengarkan kata kata Dalai Lama sangat besar.Kebanyakan pendengarnya yang dinamakan lapisan golongan yang berpendidikan atau yang dinamakan golongan akademik.

PERBATASAN DI INDONESIA

Indonesia  merupakan  Negara  kepulauan  dengan  garis  pantai  sekitar 81.900 kilometer, memiliki  wilayah  perbatasan  dengan  banyak  Negara  baik  perbatasan  darat (kontinen)  maupun  laut (maritim). Batas darat wilayah  Republik Indonesia berbatasan langsung dengan  negara-negara Malaysia, Papua  New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan  darat  Indonesia  tersebar  di tiga pulau, empat Provinsi  dan 15 kabupaten/kota  yang  masing-masing  memiliki  karakteristik  perbatasan  yang  berbeda-beda.  Demikian  pula  Negara  tetangga  yang  berbatasannya  baik bila ditinjau  dari segi  kondisi  sosial, ekonomi, politik maupun  budayanya. Sedangkan  wilayah  laut Indonesia  berbatasan  dengan  10 negara, yaitu  India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan  Papua Nugini (PNG). Wilayah  perbatasan  laut  pada  umumnya  berupa  pulau-pulau  terluar  yang jumlahnya  92  pulau  dan  termasuk  pulau-pulau  kecil.  Beberapa  diantaranya  masih  perlu penataan  dan  pengelolaan  yang  lebih  intensif  karena  mempunyai  kecenderungan permasalahan  dengan  Negara  tetangga.
Peraturan  Presiden  Nomor 7 Tahun 2005  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009)  telah  menetapkan  arah  dan  pengembangan  wilayah Perbatasan  Negara sebagai  salah  satu  program  prioritas  pembangunan  nasional . Pembangunan  wilayah  perbatasan  memiliki  keterkaitan  yang  sangat  erat  dengan  misi pembangunan  nasional,  terutama  untuk  menjamin  keutuhan  dan  kedaulatan  wilayah ,  pertahanan  keamanan  nasional , serta  meningkatkan  kesejahteraan  rakyat di wilayah perbatasan.  Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward looking†, menjadi “outward looking† sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang  Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan :
(i)                 pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi,
(ii)                penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; 
Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; 
Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan :
(i)                             penetapan garis batas negara dan garis batas administratif,
(ii)                           peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.
Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan.  Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.  Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut.  Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah.  Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.

PERBATASAN DI INDONESIA

Indonesia  merupakan  Negara  kepulauan  dengan  garis  pantai  sekitar 81.900 kilometer, memiliki  wilayah  perbatasan  dengan  banyak  Negara  baik  perbatasan  darat (kontinen)  maupun  laut (maritim). Batas darat wilayah  Republik Indonesia berbatasan langsung dengan  negara-negara Malaysia, Papua  New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan  darat  Indonesia  tersebar  di tiga pulau, empat Provinsi  dan 15 kabupaten/kota  yang  masing-masing  memiliki  karakteristik  perbatasan  yang  berbeda-beda.  Demikian  pula  Negara  tetangga  yang  berbatasannya  baik bila ditinjau  dari segi  kondisi  sosial, ekonomi, politik maupun  budayanya. Sedangkan  wilayah  laut Indonesia  berbatasan  dengan  10 negara, yaitu  India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan  Papua Nugini (PNG). Wilayah  perbatasan  laut  pada  umumnya  berupa  pulau-pulau  terluar  yang jumlahnya  92  pulau  dan  termasuk  pulau-pulau  kecil.  Beberapa  diantaranya  masih  perlu penataan  dan  pengelolaan  yang  lebih  intensif  karena  mempunyai  kecenderungan permasalahan  dengan  Negara  tetangga.
Peraturan  Presiden  Nomor 7 Tahun 2005  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009)  telah  menetapkan  arah  dan  pengembangan  wilayah Perbatasan  Negara sebagai  salah  satu  program  prioritas  pembangunan  nasional . Pembangunan  wilayah  perbatasan  memiliki  keterkaitan  yang  sangat  erat  dengan  misi pembangunan  nasional,  terutama  untuk  menjamin  keutuhan  dan  kedaulatan  wilayah ,  pertahanan  keamanan  nasional , serta  meningkatkan  kesejahteraan  rakyat di wilayah perbatasan.  Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi “inward looking†, menjadi “outward looking† sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang  Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan :
(i)                 pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi,
(ii)                penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; 
Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; 
Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan :
(i)                             penetapan garis batas negara dan garis batas administratif,
(ii)                           peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.
Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan.  Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.  Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut.  Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah.  Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.