Sabtu, 25 Oktober 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Sedangkan menurut asal katanya, kata Globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.
Globalisasi perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasa yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Dampak Globalisasi

Dampak Positif Globalisasi
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
6. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
7. Mudah melakukan komunikasi
8. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
9. Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
10. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
11. Mudah memenuhi kebutuhan

Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
2. Memperburuk neraca pembayaran
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil
4. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
5. Informasi yang tidak tersaring
6. Perilaku konsumtif
7. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
8. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
9. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

Setelah mengetahui arti globalisasi serta dampak dari globalisasi kita dapat mulai menganalisa pertanyaan tersebut.
Menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi.
Mengapa???? Karena koperasi saat ini kondisinya sedang tidak baik, bahkan bisa dibilang buruk. Penyebabnya pengelolaan yang kurang profesional, kurangnya pengaturan manajemen, pengurus banyak yang korup, pengelola koperasi juga belum ada kemampuan untuk benar – benar mengelola dengan baik, produk yang dihasilkan juga belum mencukupi. Sebenarnya Indonesia bisa menjadi Negara maju, dengan kekayaan alam yang di miliki oleh Indonesia, jika dikelola dan dikembangkan dengan baik, pasti Indonesia bisa menjadi negara maju. Tetapi, karena pengolahannya kurang dan masyarakatnya belum bisa memanfaatkan hasil bumi Indonesia maka Indonesia belum bisa dikatakan sebagai Negara maju.
Mengglobalkan koperasi
Koperasi sebagai suatu badan usaha kerakyatan di Indonesia tidak luput dari pengaruh derasnya arus globaliasi. Jalan koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian dunia terbuka lebar. Koperasi harus mengevaluasi diri agar dapat menghadapi berbagai tantangan untuk mengembangkan sayap koperasi di percaturan perekonomian global. Dalam era globalisasi ini seleksi alam tentu saja terjadi, walaupun koperasi hanyalah badan usaha kecil dan menengah, koperasi harus menjadi badan usaha yang kompetitif dibandingkan badan usaha lainnya. Koperasi dalam persaingan bebas bersaing dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya dengan koperasi. Kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar mempengaruhi koperasi agar dapat survive bahkan unggul dalam percaturan perekonomian global. Koperasi perlu melakukan pemberdayaan dan menempuh langkah-langkah antisipatif agar tetap eksis sebagai anggota aktif dalam perdagangan bebas, diantaranya:
1. Membenahi kondisi internal koperasi
Koperasi perlu membenahi kondisi internalnya. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan. Peraturan akan memperkecil adanya penyimpangan-penyimpangan dalam koperasi, sehingga pemanfaatan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dalam hal pengelolaan dana, maupun praktik;praktik KKN dapat dihindari.
2. Menetapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh sistem Good Corporate Governance (GCG) seperti yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG pada beberapa hal  dapat pula diterapkan dalam koperasi. Untuk itu sudah selayaknya Kementrian Koperasi dan UKM memperkenalkan suatu konsep sistem GCG pada koperasi-koperasi agar terciptanya tata kelola koperasi yang lebih baik.
3. Mengembangkan teknologi dan meningkatkan sumber daya manusia di koperasi
Sebagai salah satu anggota dalam pasar bebas, tentunya koperasi harus berhadapan dengan pesaing-pesaing usaha lainnya. Untuk dapat survive dalam pasar global, kebutuhan akan informasi dan peningkatan sumber daya sangat diperlukan.
Koperasi di EraGlobalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut
Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi
Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
a. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
b. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
c. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
d. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
e. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
f. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.  Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

1. Dasar Hukum antara lain :
§  Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
§  Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
§  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
1.      5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
§  Nama dan tempat kedudukan
§  Maksud dan tujuan
§  Jenis koperasi dan Bidang usaha
§  Keanggotaan
§  Rapat Anggota
§  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
§  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
§  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
§  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
§  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
§  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
§   
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.      Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
5.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
2.      Surat keterangan berkelakuan baik
3.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
4.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi

5.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

Minggu, 12 Oktober 2014

Wajah Koperasi Indonesia Saat ini

   Seperti kita ketahui, jumlah penduduk Indonesia sangatlah banyak, keadaan tersebut membuat koperasi diindonesia saat ini dari segikuantitas berkembang sangat pesat, tetapi perkembangan tersebut dibarengi dengan kuantitasnya yang seharusnya juga memikat.
   Koperasi jika membicarakan koperasi pasti dalam benak kita akan langsung mengingat pelajaran waktu Sekolah Dasar (SD) yang pernah diberikan pemahaman bahwa koperasi adalah tempat simpan pinjam yang berazaskan gotong royong atau kekluargaan. Saya kutip dari website Kementrerian Koperasi dan UKM koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awalRevolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
    Setelah kita memahami apa itu koperasi kita masuk ke dalam judul bagaimana keadaan koperasi saat ini? Apakah anda telah berhasil mensejahterakan masyarat sebagai anggota,? Atau justru kurang berkembang?
   Menurut saya perkembangan koperasi di Indonesia  cendrung seimbang mengapa demikian? Karena saat ini  kegiatan koperasi tidak hanya berpusat dalam bidang simpan pinjam seperti awal koperasi berkembang. Saat ini banyak kegiatan usaha yang memakai azas koperasi dari yang mulai menjual barang dagang, barang kebutuhan produksi. Seharusnya menjadi menjadi perhatian pemerintah karena koperasi dalam membantu perekonomian masyarakat khususnaya didaerah-daerah.
   Sebagai contoh koperasi mempunyai banyak cabang kegiatan seperti koperasi pertanian KUD, koperasi serba usaha, dan koperasi wanita. Dari berbagai jenis koperasi yang paling mendominasi yaitu koperasi serba usaha. Karena koperasi serba usaha ini banyak dimi8nati masyarakat karena kegiatan ekonomi yang dijalankaniyu mencakup perdikart, penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil. Jadi masyarakat merasa terbantu dengan layanan-layanan yang terdaftar sebagai anggota
   Kemungkinan besar nasip koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kuarngnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang telah di berikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirakan keuntungan yg cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi. Serta persoalan manajemen yang kurang professional sehingga menghambat kinerja koperasi.
   Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan dengan nasip koperasi saat ini karena pemerintah kyarang memberikan stimulant atau pemberian dana. Dan mengakibatkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakitbatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam memajukan koperasi di indonesi, karena koperasi bersifat kekeluargaan dan anggotanya pun biasa sebagai pemilik. Jadi anggota yaitu masyarakat harus mengawasi jalannya koperasi karna tanpa pengawasan koperasi akan kurang maksimal kinerjanya.
   Factor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/ transparan dan benar-benar partisipasi. Artinya dengan keterbukaaan manajemen terhadapat  anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimbangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapatan tersebut tidak benar. Sehingga salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi  mejadi unit ekonomi yang lebih besar dan maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yg besar.
   Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang bedasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan  koperasi.  Dengan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai koperasi menjadikan koperasi kurang maju, karena masyarakat Indonesia lebih mementingkan keuntungan sendiri ketimbang saling membantu dan mensejahterakan sesama masyarakat. Jika proses koprasi berjalan pasti Indonesia akan berkembang pesat.
   Factor berikutnya yang mejadi penghambat majunya koperasi menyinggung dari factor sebelumnya adalah tingkat partisipasi anggotanya masih rendah, ini disebabkan sosialisai yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik dan mereka belum berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada control dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
   Mugnkin factor ini menjadi penyebab terjadinya penyelewengan dana di beberapa koperasi perkereditan atau investasiseperti beritanya pd pertengahan tahun 2012 . seperti kasus koperasi Langit Biru di tanggerang yang bergerak di bidang simpan pinjam dan investasi yang pengurusnya melarikan uang nasabah sebelum menepati janji pembagian bonus, seperti dikutip tempo.co: “para investor koperasi Langit Biru melaporkan pengelolaan bisnis investasi itu ke polres Kota tanggerang karena di duga melakukan penipuan. Laporan itu dilakukan para penyerta modal ini setelah pengelolaan koperasi igkar janji memberikan bonus keuntungan usaha yang dijadwalkan kemarin Sabtu, 2 juni 2012”. Penyebab kasus ini sebetulnya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu penting koperasi dan investasi serta kurangnya pengawasan masyarakat sebagian anggotanya. Juga tidak berputar  nasabah terlalu banyak dengan investasi besar itu akan menjadu masalah besar.
   Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggotanya dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
   Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alas an mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tabpa pengawasan terhadapbantuan tersebut, sifatnya bantuannya tidak wajib dikembalikan sehinggga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.
   Seharusnya koperasi  harus diawasi oleh pemerintsah akan tetapi jangan terlalu memberikan dana dengan mudah tanpa adanya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana di koperasi. Sehingga dana tersebut akan berputar dan tersalurkan untuk kepentingankoperasi dan bukan untuk segelintaran orang yang ingin mengambil untung.
   Oleh karna itu masyarakat harus berperan aktif buakn saja pemerintah karena suatu usaha jika dilakukan bersama-samaakan lebih baik dari pada hanya satu pihak.

Andai Saya Menjadi Mentri Koperasi

    Andai saya menjadi seorang menteri koperasi memang tidak mudah. Di tambah ladi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. Menunjuk pada judul artikel ini “Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi”. Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “apa yang bisa saya lakukan jika menjadi menteri koperasi?” Jawaban yang tepat dan paling simple adalah membuat koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Sebelum membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan diopperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagian gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baikdibandingkan sebelumnya bergabung dengan koperasi.
     Badan usaha yang pertama kali di pelopori oleh Drs. Moehammad hatta ini tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo meberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat kemudian pada tahun 1927di bentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kependudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi dan pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun  pada tahun 1933 keluar UU yang serupa dengan uu no.431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
     Pada tahun 1942 saat jepang menduduki kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,dan menyengsengsarakan rakyat Indonesia. Setelahnya Indonesia merdeka. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres Koperasi yang pertama di tasik Malaya. Kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia. Sedikit sejarah yang sudah saya katakana sebelumnya tujuan koperasi adalah untuk menjadika kondisi social dan ekonomi anggotanya lebih baikdibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut dapat kita simpulkan bahwa koperasi tidak hanya mempedulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk anggotannya.
     Untuk mencapai koperasi tersebut, tentunya koperasi membutuhkan seorang menteri koperasi yang baik,jujur. Dan dapat dipertanggungjawabkan segala ucapannya. Sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Mungki pertama kali yang akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image seperti dulu lagi, seperti yaang saya ketahui, koperasi sempat terserempet masalah  dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaam dari para anggotannya. Mengembalikan kepercayaan seseorang memang lah tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikan koperasi Berjaya seperti dulu lagi.
   Kembali pada masalah yang dihadapi koperasi saat ini yaitu pengurusan koperasi, setelah berhasil mengembalikan kepercayaan para anggota, kita harus menyusun siasat yang kedua yaitu memperbaikin pengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh  terhadapat kapasitas  kerja yang nantinya berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri.
    Tindakan yang sebaiknya di lakukan untuk merefresh kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkankinerja dan integritas koperasi. Cara berikutnya yang dapat dilakukan adalah denganmengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukanj kebersamaan dan gotong royong.
    Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yangmemiliki rangkap jabatan. Selain menjadi kepengurusan koperasimereka juga merupakan tokoh masyarat. Hal ini harus sangat-sangat diperbaiki. Jika seseorang penguruskoperasi memiliki rangkap jabatan, maka dapat menyebabkan menjadi dua hal terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakanyang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerja yang nantinya akan kita jalani dapat berjalan dengan baik dan dapat perhatian penuh.
    Saingan dari pihak luar yang semakin banyak, dapat membuat mitra koperasi redup dan kurang diminati lagi oleh masyarat. Disinilah hal yang perlu di perhatikan supaya mitra koperasi lebih terkenal dan diminati banyak masyarakat. Promosi dan sosisalisai yang yang cukup dapat membantu memulihkan mitra koperasi.kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamphlet maupun media konlinejika di rasa kurang kita dapat terjun langsung kelapangan agat hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh koperasi juga diasosialisasikan supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negris.
     Produk dalam negri yang kini mulai redup oleh produk-[roduk impor harus sangat diperhatikan untuk peroduk-produk koperasi yang harus dilakukan adalah dengan cara menekankan biaya produk supaya mendapatkan harga yang lebih murah. Namun harus memperhatikan kualitas supaya kalah dengan produk lain terutama produk impor yang kini semakin meningkat. Konsumen Indonesia tentunya lebih ahli memilih barang yang murah namun berkualitas, oleh sebab itu kita harus bener-bener bertindak dan berfikir keras untuk menghasilkan produk yang diminati oleh masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan laba atau keuntungan koperasi yang dapat digunakan untuk memperluas wilayah kekuasaan sehingga koperasi bias lebih maju dri sebelumnya dan berkembang sesuai dengan harapan.
     Hal selanjutnya yang cukup penting dan membuat koperasi  lebih majut adalah dengan mengubah konsep koperasi terdahulu dengan konsep konsep koperasi yang baru.